You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPK : Pengelolaan Air Limbah di Ibukota Sangat Buruk
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pengelolaan Limbah di DKI Belum Optimal

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menyebutkan, hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan air limbah domestik oleh Pemprov DKI selama tahun anggaran 2014 belum optimal.

Jadi, Pemprov DKI tidak hanya mengeluarkan anggaran KJP dan KJS, tapi mesti tahu juga bagaimana mengelola limbah secara baik agar kualitas kesehatan warganya juga baik

"Pemprov DKI masih sangat lemah dan belum optimal dalam melakukan pengelolaan air limbah,” ujar Efdinal, Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, dalam acara Media Workshop di Gedung BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Dikatakan Efdinal, pihaknya tidak sekadar melakukan pemeriksaan anggaran daerah terkait pelaksanaan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan semata melainkan juga berperan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kesehatan masyarakatnya.

Pemprov DKI Bakal Hapus Kupon PMI

“Jadi, Pemprov DKI tidak hanya mengeluarkan anggaran KJP dan KJS, tapi mesti tahu juga bagaimana mengelola limbah secara baik agar kualitas kesehatan warganya juga baik,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Efdinal, pihaknya menggelar pemeriksaan pengelolaan air limbah domestik di ibu kota.

”Pemeriksaan bertujuan menilai efektivitas pengelolaan air limbah domestik pada Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemprov DKI masih sangat lemah dan tidak optimal dalam pengawasan dan pengelolaan air limbah domestik, khususnya, pengelolaan air limbah domestik jenis grey water.

Grey water adalah air limbah buangan dari dapur, seperti bekas cuci pakaian dan air mandi. Alhasil, 13 sungai di ibu kota mengalami pencemaran melampaui ambang batas,” katanya.

Efdinal berharap dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan DKI Jakarta ini dapat mendorong Pemprov DKI agar meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan air limbah domestik.

”Kami mendorong agar pengelolaan air limbah domestik di Jakarta segera dilakukan dengan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Sebab, hingga saat ini tidak ada payung hukum dalam pengaturan pengelolaan limbah domestik di ibu kota,” ucapnya.

Sekadar diketahui, BPK Perwakilan DKI Jakarta dalam pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik DKI memeriksa tujuh instansi di jajaran Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah di Jakarta. Yakni, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2280 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati